2 Pelaku Penjualan Anak Modus Open BO di Bogor Ditangkap, Iming-imingi Korban Gaji Rp3 Juta
BOGOR, iNews.id - Anak berusia 15 tahun menjadi korban perdagangan orang modus open BO di wilayah Kota Bogor. Dua orang ditangkap polisi terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan peristiwa ini berawal ketika korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua sejak 23 April 2023. Dari situ, keluarga mencari keberadaan korban dan melapor ke polisi.
"Keluarganya mencari keberadaan korban dan kita akhirnya dapatkan info korban anak bersama para pelaku," kata Rizka dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Kepada polisi, korban mengaku mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Pelaku berinisial AL menawarkan korban untuk bekerja open BO dengan iming-iming gaji sebesar Rp3 juta per minggu.
"Pelaku membawa korban ke pelabuhan dan pada hari Kamis kembali ke kosan," katanya.
Di kosan, korban bertemu dengan pelaku lainnya yakni MS. Pelaku MS mengajak korban ke hotel di kawasan Air Mancur Kota Bogor untuk melayani 2 pria hidung belang dengan tarif Rp250.000 per orang.
"Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat