2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KF dan S yang membajak satelit televisi berbayar dan menyiarkan ulang siaran bola secara ilegal. Keduanya memungut bayaran dari warga hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, kedua pelaku ditangkap pada, Kamis (24/7/2025) di wilayah Jawa Timur. Kedua pelaku membajak channel televisi berbayar secara ilegal melalui kabel ke rumah pelanggan.
"Tersangka melakukan penyiaran dari channel Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel," ujar Reonald dikutip, Sabtu (2/8/2025).
Kedua tersangka menyambungkan siaran parabola berbayar itu dengan peralatan yang mereka miliki. Setelah itu, mereka menyambungkan siaran itu lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar ke mereka.
"Dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung, kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersialkan untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 5 April 2024 saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua pelaku selaku operator. Mereka diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui benar bahwa tersangka diduga telah menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan atau mentransmisikan beberapa channel kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dengan pemegang hak siar," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi mengungkap bahwa pelaku meraup ratusan juta dari tindak pidana yang dilakukan.
“Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulan dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama enam bulan beroperasi," ucap AKP Irrine Kania Defi.
Untuk tersangka KF, kata dia, mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp60 juta. Apabila dikalkulasikan, total keuntungan kedua pelaku yaitu Rp145 juta per enam bulan.
“Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total keuntungan Rp60.000.000,” ujar dia.
Dalam melakukan aksi tindak pidana tersebut, pelaku menyambungkan beberapa STB milik perusahaan televisi. Biaya pemasangan itu sebesar Rp350.000 dan biaya langganan Rp30.000 per bulan.
"Disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan dengan biaya pemasangan di awal Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Mereka juga dijerat Pasal 48 juncto UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 118 ayat (1) junctoPasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Aditya Pratama