Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Ratusan Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Bogor Diringkus

Kamis, 06 Agustus 2020 - 21:53:00 WIB
2 Pengedar Ratusan Ribu Butir Tramadol dan Hexymer di Bogor Diringkus
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor meringkus TSG (22) dan M (25) yang merupakan dua pengedar obat farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (06/08/2020). Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14.220 Butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp 1.030.000.

Kapolsek Caringin AKP R Dandan Gaos menyebutkan terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat laporan masyarakat.

"Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal," katanya.

Dandan mengatakan mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.

"Kemudian dari tangan inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramdahol 420 (empat ratus dua puluh) butir Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp 435.000," katanya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga ada jarinan besar. "Tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliyar," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut