Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengeroyok Wartawan usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Langsung Ditahan

Senin, 15 Juli 2024 - 09:27:00 WIB
2 Pengeroyok Wartawan usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Langsung Ditahan
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan wartawan saat meliput sidang vonis SYL. Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan wartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik mengklarifikasi korban dan mengecek CCTV.

Setelah proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Kurang dari 24 jam, dua orang pelaku ditangkap.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban. 

"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya. 

Ade menyatakan keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas, dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut