Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Kecam Kekerasan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Tugas Jurnalis Tak Boleh Dihalangi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:10:00 WIB
Dewan Pers Kecam Kekerasan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Tugas Jurnalis Tak Boleh Dihalangi
Dewan Pers mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan simpatisan SYL. Lembaga itu menegaskan tugas jurnalis tidak boleh dihalang-halangi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam aksi kekerasan yang menimpa wartawan usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (11/7/2024) lalu. Tindakan itu diduga dilakukan oleh simpatisan SYL.

"Tentu saya selaku ketua Dewan Pers dan insan pers mengecam ya tindakan berupa kekerasan," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayudi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, kekerasan tersebut disinyalir sebagai tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan.

Tindakan kekerasan itu, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan perusakan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut