Dewan Pers Kecam Kekerasan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Tugas Jurnalis Tak Boleh Dihalangi
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengecam aksi kekerasan yang menimpa wartawan usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (11/7/2024) lalu. Tindakan itu diduga dilakukan oleh simpatisan SYL.
"Tentu saya selaku ketua Dewan Pers dan insan pers mengecam ya tindakan berupa kekerasan," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayudi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
Menurutnya, kekerasan tersebut disinyalir sebagai tindakan menghalang-halangi kerja wartawan dalam peliputan.
Tindakan kekerasan itu, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di Pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan perusakan," kata dia.