2 Penjambret Viral di CFD Sudirman Jual Barang Curian di Online, Hasilnya untuk Beli Miras
JAKARTA, iNews.id - Dua pelaku jambret berinisial U dan MR yang viral di CFD Sudirman, Jakarta Pusat menjual barang curian melalui online. Hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh pelaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan uang penjualan itu digunakan pelaku untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
"Jadi untuk barang bukti yang sudah dijual secara online itu yang handphone VIVO dijual seharga Rp2 juta, sedangkan yang iPhone 15 itu dijual seharga Rp5 juta, yang mana hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk mohon maaf, konsumsi miras," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024).
Wira mengataka para pelaku juga mengetahui aksinya viral di media sosial. Usai mengetahui hal tersebut para pelaku melarikan diri.
“Jadi mereka setelah viral mereka sadar karena mereka diketahui orang banyak masukan dari masyarakat termasuk dari teman-temannya menyatakan "Woi kamu viral" itu ada keterangan dari warga disekitar rumah pelaku,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku jambret berinisial U dan MR yang viral di media sosial. Keduanya sudah melakukan aksinya 3 kali di Jakarta Pusat.
"Pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta ini mengaku sudah 3 kali melakukan, yakni di Kwitang, Tanah Abang, dan terakhir di CFD Sudirman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Editor: Faieq Hidayat