JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa staf administrasi Kejagung, Febrio Adiono, jika diperlukan dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Korps Adhyakasa menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro ya. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses hukum yang dijalankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).
Polda Metro Tegaskan Tak Pegang HP Milik Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus
Anang menegaskan Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk apabila penyidik membutuhkan keterangan Febrio. Menurutnya, status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya memiliki kedudukan berbeda di hadapan hukum.
Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus
"Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan, equality before the law silakan saja," tegas dia.
Diketahui, kasus kematian Sutrimo hingga kini masih diselidiki Polda Metro Jaya. Penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan Febrio dalam kasus tersebut.
HP Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Hilang Misterius, Keluarga Minta Polisi Periksa Febrio Adiono
Febrio menjadi salah satu pihak yang akan didalami penyidik setelah keluarga Sutrimo mengajukan namanya untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ya salah satunya akan kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi
Editor: Rizky Agustian