Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

2 Perusahaan Disanksi akibat Buang Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta

Kamis, 11 November 2021 - 12:06:00 WIB
2 Perusahaan Disanksi akibat Buang Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta
Kawasan pesisir Ancol di Teluk Jakarta. (Foto ilustrasi/Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi administrasi itu, kata dia, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup telah menginvestigasi dan memverifikasi terhadap kegiatan usaha yang diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara.

Pengujian itu dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha.

Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut