2 Remaja di Bogor Bacok Temannya hingga Jari Putus
Rabu, 01 Maret 2023 - 23:07:00 WIB
"Pelaku ada 4 orang. Dua sudah tertangkap (MR dan MM) dan 2 lagi DPO. Motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati. Nanti kami akan dalami dan ungkap 2 pelaku DPO lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Korbannya anak. Pelaku salah satunya anak, ada yang dewasa juga pelakunya," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat