Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Klaim Warganya Jadi Target Pembunuhan dan Diskriminasi di Jepang
Advertisement . Scroll to see content

2 WN China Bobol Rumah di Tangerang, Gasak Emas hingga Uang Dolar AS Senilai Rp4,5 Miliar

Rabu, 10 September 2025 - 17:29:00 WIB
2 WN China Bobol Rumah di Tangerang, Gasak Emas hingga Uang Dolar AS Senilai Rp4,5 Miliar
Dua warga negara China ditangkap karena membobol rumah kosong dan menjarah harta Rp4,5 miliar. (Foto: Dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap dua orang warga negara China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) karena membobol rumah kosong di Cibodas, Kota Tangerang. Keduanya menjarah harta benda senilai Rp4,5 miliar.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden M Jauhari pembobolan itu terjadi pada 25 Agustus 2025. Korban selaku pemilik rumah, Liana, melaporkan rumahnya telah dibobol maling.

Dia menuturkan, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu.

"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar," kata Jauhari dikutip Rabu (10/9/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai," ujar dia.

Dia menjelaskan, identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak 20 Agustus 2025 setelah mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan para pelaku.

"Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya," ungkapnya.

Untuk Feng Shangwei dan Huang Xiaobo, ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut