Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Rekrut Hacker Lokal Bereskan Coretax
Advertisement . Scroll to see content

2 WNA Portugal Ditangkap usai Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair dalam Botol Sampo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:10:00 WIB
2 WNA Portugal Ditangkap usai Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair dalam Botol Sampo
Dua WNA asal Portugal ditangkap karena menyelundupkan 2,5 liter kokain cair dalam botol sampo. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair. Keduanya diduga menyelundupkan sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2,5 liter kokain cair dalam tiga botol sampo

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, satu WNA berinisial RPAV selaku kurir ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/3/2024). Dia diupah 6.000 Euro.

“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Tim kolaborasi mengembangkan kasus dan menangkap satu WNA Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali. 

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan botol sampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol sampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol merek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ml/938,7 gram pada botol tersebut. 

“Para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” kata Hengki.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut