20 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Warga di Depan Polres Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Pomdam Jaya memeriksa 32 oknum TNI dalam kasus pengeroyokan empat warga di depan Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," kata Komandan Pomdam Jaya, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Irsyad menjelaskan para tersangka berperan sebagai provokator hingga penganiaya ringan dan berat.
"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," ujarnya.
Irsyad mengatakan 20 oknum TNI itu telah ditahan dan disangkakan sejumlah pasal.
"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) Ada 351, ada pasal 55, dan ada pasal 160," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah oknum prajurit TNI menganiaya 4 warga di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dini hari. Akibatnya, 4 warga mengalami luka-luka.
"Benar, sekitar pukul 01.00 WIB tiba-tiba di jalan raya depan Polres tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka dengan sejumlah orang yang melakukan penganiayaan di depan Mapolres," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/3/2024).
Empat korban yakni Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon yang juga buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.
"Kami segera mengevakuasi. Kami berkoordinasi dengan Pomdam Jaya karena ada dugaan keterlibatan oknum TNI," katanya.
Penganiayaan dilatarbelakangi rekan oknum TNI berinisial Prada L dikeroyok rekan-rekan keempat korban.
Untuk 3 warga yang diduga mengeroyok Prada L sudah diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya yakni Odi Rohyadi (30), Fazli Destiandi Putra (28), dan Maulana (23).
Editor: Rizky Agustian