21 PNS Pemprov DKI Berstatus Koruptor Masih Diberi Gaji 50 Persen
JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.
Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budihastuti mengatakan, ada 27 PNS aktif yang terindikasi korupsi sudah diberhentikan secara tidak hormat.
“Tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang,” kata Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Sedangkan untuk PNS yang belum inkracht, Pemprov DKI sudah memberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.
“Putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Tapi, kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka mereka berproses. Mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang,” ucap dia.
Saat ini, kata Budihastuti, BKD DKI masih mencocokkan data dengan BKN yang menyebut PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.
“Nah, ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa saja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan,” tutur Budihastuti.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto