25.906 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memverifikasi berkas pelamar yang mendaftar pada lowongan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Total pelamar CPNS Pemprov DKI Jakarta tercatat sebanyak 33.773 orang. Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 25.906 pelamar yang memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi CPNS Pemprov DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti menjelaskan, dari total pelamar yang lulus seleksi administrasi tersebut, 43 orang di antaranya penyandang disabilitas dan 194 orang merupakan eks tenaga honorer kategori 2. Hasil seleski administrasi diumumkan pada Senin (22/10/2018) kemarin melalui Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 yang dapat diakses pada situs bkddki.jakarta.go.id.
Dia menuturkan, untuk profesi guru, terdapat lowongan sebanyak 2.026 formasi. Dari total 13.920 pelamar, yang memenuhi syarat 11.670 pelamar, sedangkan yang tidak lolos verifikasi 2.250 pelamar.
Selanjutnya, untuk tenaga kesehatan, tersedia 492 formasi. Dari total 6.588 pelamar, yang memenuhi syarat 5.254 pelamar, sedangkan yang tidak lolos verifikasi 1.334 pelamar.
Berikutnya, untuk tenaga teknis administrasi, terdapat lowongan 726 formasi. Dari total 13.265 pelamar, yang memenuhi syarat 8.982 pelamar, sedangkan yang tidak lolos verifikasi 4.283 pelamar.
“Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa dari total tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 3.224, ada 33.773 jia yang melamar, namun yang berhasil lolos verifikasi hanya ada 25.906,” ungkap Budihastuti melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dia mengatakan, sebagian besar penyebab pelamar tidak lulus seleksi administrasi antara lain karena tidak lengkapnya syarat-syarat yang dilampirkan seperti hasil scan (pindaian) ijazah atau transkrip, surat lamaran, surat pernyataan, KTP, dan TOEFL. Bisa juga pelamar tidak lulus karena nilai IPK atau nilai TOEFL kurang dari yang dipersyaratkan, atau; kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Budihastuti mengingatkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti ujian CAT seleksi kompetensi dasar (SKD). Detail informasi waktu dan lokasi ujian CAT akan diumumkan kemudian melalui situs bkddki.jakarta.go.id. “Pemprov DKI Jakarta juga membuka pelayanan pengaduan masyarakat melalui [email protected] mulai 23 Oktober 2018 sampai dengan 29 Oktober 2018,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil