29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 perusahaan penyedia jasa angkutan bidang kebersihan di Jakarta dikenakan sanksi sepanjang Januari hingga September 2026. Sanksi diberikan karena melakukan pelanggaran terkait persampahan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan penindakan tersebut dilakukan Pemprov Jakarta melalui sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya," ujarnya pada wartawan, Senin (5/10/2026).
Pramono mengatakan penindakan dilakukan setelah Pemprov Jakarta menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan tersebut mengubah pola penanganan sampah di Jakarta dari sekadar pengangkutan dan pembuangan menjadi pemilahan, pengangkutan, serta pengolahan.
Dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut, Pemprov Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran. Sanksi tidak hanya diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan atau pengelolaan sampah, tetapi juga kepada perorangan.