3 Anggota TNI Dipecat usai Terbukti LGBT
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat serta mengadili tiga anggota TNI yang terlibat dalam LGBT. Ketiga prajurit tersebut yakni, Serda F, Sertu R dan Kls IF.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
Diketahui, Serda F mulai tertarik dengan anggota lainnya dan menjalin kisah asmara sesama jenis tersebut di mess Cilangkap, Jakarta Timur pada tahun 2020 yang lalu.
Hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan selama berulang-ulang dengan anggota yang lainnya.
"Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan," kata Hakim dalam putusannya.
Majelis hakim pun menilai perbuatan hubungan dengan sesama jenis tersebut telah menciderai harkat dan martabat kedinasan, yang dimana dalam instansi TNI sudah ada ketetapan hukum yang mengatur tentang larangan yang didalamnya terdiri tentang larang hubungan sesama jenis.
"Terdakwa pernah mendengar Surat Telegram Panglima TNI maupun Kasal tentang larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian) menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq