3 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bekasi, Modusnya Dorong Motor yang Tak Dikunci Setang
BEKASI, iNews.id - Polsek Pondok Gede, Bekasi, menangkap tiga pemuda pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor). Ketiganya yakni WF (20), SR (20) dan DJ (17).
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengungkapkan para pelaku sudah melakukan pencurian hingga 6 kali di wilayah Jatiasih dan Pondok Melati.
"Terhadap 3 pelaku ini mengaku sudah melakukan sampai 6 kali pencurian kendaraan bermotor. Dia pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya," kata Herman, Selasa (5/7/2022).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperhatikan motor-motor terparkir yang tidak dikunci setang. Ketiga pelaku kemudian mendorong motor tersebut hingga ke rumahnya.
"Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah, lalu dijual secara online melalui Facebook," ujar Herman.
Ketiganya menjual motor bodong tersebut dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ucap Herman.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri