3 Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
BOGOR, iNews.id - Polisi menambahkan pasal berlapis kepada tiga tersangka penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Kami tambahkan Pasal 338 dan atau Pasal 340," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).
Penambahan pasal ini karena korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat (9/8/2024). Korban salah sasaran karena pelaku mengira kelompok musuh.
"Betul (korban meninggal dunia)," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (3/8) dini hari.
Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang. Ketika itu, korban MAF (22) melintas menggunakan motor dan ditembak pelaku karena dikira kelompok musuh.
Dalam kejadian ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SI, AR dan AZ. Mereka mempunyai peran berbeda yakni SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.
Adapun korban mengalami luka tembakan di bagian kepala hingga menembus otak. Korban pun menjalami perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.
Editor: Faieq Hidayat