3 Tewas di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Sopir pikap yang terlibat kecelakaan tunggal di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, ditetapkan tersangka. Pemuda berinisial RPA (18) diputuskan telah lalai mengendarai kendaraan yang menyebabkan tiga santri meninggal dunia.
“Tersangkanya kita kenakan pasal 310 ayat 3 dan 4 ancaman penjara maksimal enam tahun,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Menurut dia, dalam penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lima saksi termasuk pengemudi RFA, serta didukung alat bukti yang cukup. Polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan alat Traffic Analysis Accident (TAA) dibantu teknologi laser tiga dimensi.
“Memang di dalam alat itu ada laser scanner yang bisa memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian,” ujar Budiyanto.
Dia menuturkan, alat tersebut terdapat perangkat lunak (software) untuk mengolah foto dan video berbentuk animasi sebagai petunjuk penyidik.