3 Tewas di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Ditetapkan Tersangka
Dari hasil olah TKP, Budiyanto mengatakan, petugas mendapatkan gambaran kronologis dan penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Bagaimana keadaan jalan, bagaimana keadaan lingkungan, bagaimana posisi kendaraan pada saat terjadi kecelakaan, termasuk korban yang ada di TKP,” ucap dia.
Sementara Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pengobatan di rumah sakit. RFA tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mobil pikap yang dikemudikan juga tidak sesuai dengan KIR yang tertera. Di mana jumlah maksimal overloadnya 700 Kilogram, sedangkan saat dikendarai tersangka, mobil memuat 23 orang, dengan total berat lebih dari satu ton.
“Kenapa bisa terjadi? Yang pertama fungsi pengereman mobil pada saat turunan tidak berjalan maksimal, sehingga mobil kehilangan kendali dan terbalik,” ucap Harry.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto