Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh 3 Truk Buang Tinja ke Selokan di Jaktim, Pelaku Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

3 Truk Ketahuan Buang Tinja di Selokan Jaktim, Izin Usaha Terancam Dicabut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:02:00 WIB
3 Truk Ketahuan Buang Tinja di Selokan Jaktim, Izin Usaha Terancam Dicabut
Salah satu truk tepergok membuang tinja di selokan kawasan Jaktim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menekankan pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100.000 hingga Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ucap Charles.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut