Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Efektif Ditiadakan Minggu, 16 Agustus

Jumat, 14 Agustus 2020 - 18:47:00 WIB
32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Efektif Ditiadakan Minggu, 16 Agustus
Salah satu kawasan pesepda di Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik resmi ditiadakan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga 27 Agustus 2020. Peniadaan pelaksanaan 32 KKP di lima wilayah Jakarta resmi berlaku Minggu, 16 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi soal kepastian tersebut. Dia beralasan, peniadaan karena masih ditemukan warga yang melanggar saat beraktivitas di 32 KKP.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Syafrin mengungkapkan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yakni tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.

"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut