32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Efektif Ditiadakan Minggu, 16 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Kawasan khusus pesepeda (KKP) di 32 titik resmi ditiadakan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga 27 Agustus 2020. Peniadaan pelaksanaan 32 KKP di lima wilayah Jakarta resmi berlaku Minggu, 16 Agustus 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi soal kepastian tersebut. Dia beralasan, peniadaan karena masih ditemukan warga yang melanggar saat beraktivitas di 32 KKP.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Syafrin mengungkapkan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yakni tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan.
"Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," tuturnya.