33 Tersangka Narkotika Modus Tempel di Bogor Dibekuk, 4 Orang Residivis
BOGOR, iNews.id - Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus sebanyak 33 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor. Puluhan tersangka itu merupakan hasil operasi sejak Mei-Juni 2023.
"Ini rangkaian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan, salah satunya pengaruh psikotropika, narkotika," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (6/6/2023).
Para tersangka itu mengedarkan narkotika di seluruh kecamatan Kota Bogor. Mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, obat psikotropika dan lainnya.
"Modus operandi sistem tempel di mana pembeli pesan ke bandar melakukan (transaksi) media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun dan di antaranya 33, tersangka ini ada empat orang residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.