336 Kg Ganja dari Aceh Masuk Jakarta, Disembunyikan dalam Sofa
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering seberat 336 kilogram dari Aceh menuju Jakarta. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas ganja dalam sofa dan mengirimkan menggunakan jasa kargo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus ini terendus saat seseorang dari Aceh mengirimkan sofa dua kali ke Jakarta pada 9 Mei 2020. Pengiriman menggunakan jasa angkutan barang atau kargo.
"Ganja ini dari Lhokseumawe, Aceh kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima," kata Irjen Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2020).
Menurut Nana, kecurigaan bermula dari perusahaan kargo. Mereka lantas menghubungi penerima paket yang diketahui berinisial J. Ketika itu J mengaku sedang berada di luar kota dan akan mengambil paket tersebut pada lusa.
Merasa curiga, perusahaan kargo menghubungi Polres Metro Jakrta Timur. Polisi pun menghubungi penerima paket dan mengecek alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif.