Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

4.494 PNS DKI Tak Masuk Kerja, Anies: Nanti Didisiplinkan

Rabu, 02 Januari 2019 - 23:17:00 WIB
4.494 PNS DKI Tak Masuk Kerja, Anies: Nanti Didisiplinkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mendisiplinkan 4.494 PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja di 2019, Rabu (2/1/2019). (Foto: iNews.id)/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya akan mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI yang bolos atau tidak masuk kantor tanpa keterangan di hari pertama kerja tahun 2019, usai libur tahun baru.

"Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan," kata Anies di Kali Item, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Berdasarkan rekapitulasi absensi elektronik yang dilakukan Bidang Pengendalian Badan Kepegawain Daerah (BKD) DKI Jakarta hingga pukul 16.35 WIB tercatat ada sebanyak 1.441 dari total 65.332 pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja tahun 2019. Para PNS tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara sebanyak 17.364 pegawai yang tidak hadir namun disertai keterangan yang jelas, antara lain sakit, mengajukan cuti, menempuh pendidikan, maupun tugas dinas ke luar. Tercatat, kehadiran keseluruhan pegawai Pemprov DKI Jakarta mencapai 71,2 persen atau sebanyak 46.257 dari total keseluruhan 65.332 pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budihastuti menyampaikan, jumlah pegawai yang hadir ini di luar jumlah guru karena kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum berlangsung.

"Dari pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja tahun 2019, mereka yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 1.441 orang atau sekitar 2,2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai," ujar Budihastuti di Balaikota Jakarta.

Sedangkan, Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono mengatakan, pihaknya sudah bersepakat untuk memberikan sanksi tegas kepada para pegawai yang bandel karena bolos pada hari kerja. Sanksi itu berupa memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD) masing-masing pegawai yang membolos atau telat masuk kantor.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Daerah, ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai yang seringkali bolos. Ketiga tingkat hukuman yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

"Kepada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyono.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut