Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Transjakarta Serahkan Kasus Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

4.950 Kendaraan Langgar Tilang Elektronik Jakarta, 484 STNK Diblokir

Selasa, 18 Desember 2018 - 14:26:00 WIB
4.950 Kendaraan Langgar Tilang Elektronik Jakarta, 484 STNK Diblokir
Ilustrasi tilang (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin itu diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut