Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama
Advertisement . Scroll to see content

4 Anak Muda Belia Perampok Minimarket di Depok Ditangkap, 1 Ditembak Mati

Senin, 27 April 2020 - 19:58:00 WIB
4 Anak Muda Belia Perampok Minimarket di Depok Ditangkap, 1 Ditembak Mati
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4 orang komplotan perampok minimarket di Kota Depok ditangkap polisi usai beraksi mengambil uang senilai Rp30 juta. Satu pelaku ditembak mati polisi karena melawan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus tersebut terjadi pada 15 April 2020 di sebuah minimarket di Kota Depok. Kala itu, para pelaku yang sudah mengintai minimarket berpura-pura mengambil uang di mesin ATM di dalam minimarket tersebut.

"Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB ketika mereka menghitung uang hasil penjualan mereka di minimarket tersebut, tiba-tiba datang tiga orang masuk ke dalam. Pelaku ini masih bisa disebut anak-anak muda belia," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).

Selanjutnya, para pelaku langsung menyandera para karyawan minimarket dan menodongnya dengan senjata tajam jenis celurit. Pelaku yang berjumlah 4 orang memaksa karyawan minimarket yang berjumlah 3 orang untuk menunjukan tempat penyimpangan uang.

"Akhirnya ditunjukan di lantai dua. Setelah mereka dapat uang sebesar Rp30 juta kemudian oleh para pelaku ini para korban dikumpulkan dan tetap diancam dan mereka langsung dimasukan ke kamar mandi dan diancam enggak boleh keluar," tutur Nana.

Setelah itu, para pelaku berhasil melarikan diri. Pihak minimarket itu langsung membuat laporan polisi ke Polres Depok dan Polres Depok bersama Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut.

Sekitar satu pekan setelah beraksi, para pelaku berhasil ditangkap polisi. Satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan celurit sehingga polisi memutuskan untuk menindak tegas pelaku dengan cara menembak.

"Pada saat penangkapan, mereka membawa celurit dan melakukan perlawanan. Salah satu pelaku yang menyerang anggota kami dilakukan tindakan tegas akhirnya satu orang MD dan lainnya tertangkap," kata Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut