4 Pembacok Pria di Bintaro Ditangkap Polisi, Ternyata Didalangi Mantan Pacar Korban
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka yaitu perempuan AB (21) yang merupakan mantan pacar korban dan menjadi pemicu peristiwa tersebut.
Tersangka pertama berisial AB, mantan pacar EYW menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) menjadi eksekutor pembacokan kepada korban.
Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022). AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M Agung Julianto di Polda, Jumat (23/9/2022).
AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.
Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Editor: Rizal Bomantama