Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

4 Pembacok Pria di Bintaro Ditangkap Polisi, Ternyata Didalangi Mantan Pacar Korban

Jumat, 23 September 2022 - 16:39:00 WIB
4 Pembacok Pria di Bintaro Ditangkap Polisi, Ternyata Didalangi Mantan Pacar Korban
Polisi menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah satunya perempuan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka yaitu perempuan AB (21) yang merupakan mantan pacar korban dan menjadi pemicu peristiwa tersebut. 

Tersangka pertama berisial AB, mantan pacar EYW menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) menjadi eksekutor pembacokan kepada korban.

Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022). AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.

“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M Agung Julianto di Polda, Jumat (23/9/2022).

AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.

“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.

Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut