4 Pengurus RT/RW di Kembangan Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Peras dan Ancam Warga
Jumat, 24 November 2023 - 03:49:00 WIB
"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," ucapnya.
Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga.
Hingga berita ditulis, pengacara terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentar. Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Editor: Donald Karouw