4 Selebgram Kembali Ditangkap karena Promosi Judi Online, 1 Masih SMA
Selasa, 02 Juli 2024 - 13:02:00 WIB
Barang bukti yang disita polisi yakni 4 unit HP, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 sim card, 2 buku rekening, 1 kartu ATM, 2 akun Dana, 1 akun Google, dan 1 akun M-banking serta uang Rp6.328.000 dari rekening para pelaku.
"Pasal yang disangkakan, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.
Satu pelaku yakni berinisial AP masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA.
Editor: Reza Fajri