Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

5 Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 02:39:00 WIB
5 Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga
5 Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Alat Olahraga. Ilustrasi korupsi (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Lima anggota DPRD Kota Bekasi menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga.

Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, belum memberikan detail mengenai kapan pemeriksaan itu dilakukan maupun materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

"(Diperiksa) Mereka anggota DPRD, ada lima orang," kata Ryan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8/2025).

Ryan menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Dalam perkara itu, mantan Kadispora, Ahmad Zarkasih, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betil (Pengembangan perkara korupsi alat Dispora)," ujarnya.

Sebagai catatan, Kejari Kota Bekasi sebelumnya sudah menjerat Ahmad Zarkasih (AZ) yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Selain AZ, ada dua pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) dan Muhammad AR (MAR) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni MAR, yang kedua AM dan yang ketiga AZ," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah dikutip, Jumat (16/5/2025).

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Zarkasih masih menjabat Kadispora Kota Bekasi pada 2023. Proyek tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana olahraga di lingkungan Dispora.

Dalam penyelidikan, ketiga pihak yang terlibat diduga telah bersepakat melakukan tindakan melawan hukum. Zarkasih disebut-sebut menunjuk langsung PT CIA sebagai pelaksana pengadaan.

"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.

Dari hasil sementara, perbuatan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,9 miliar. Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa jumlah kerugian final serta konstruksi detail perkara masih terus dianalisis.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut