Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Jagoan Cikiwul Palak Perusahaan di Bekasi, Langsung Ciut usai Viral

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:30:00 WIB
5 Fakta Jagoan Cikiwul Palak Perusahaan di Bekasi, Langsung Ciut usai Viral
Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

4. Sebar Proposal ke 20 Perusahaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyebar proposal ke 20 perusahaan. Salah satunya perusahaan yang ada di video viral tersebut.

Pada tanggal 17 Maret 2025, Suhada dan temannya datang ke perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.

"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," ucap Binsar.

5. Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Binsar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut