5 Fakta Kasus Penganiayaan Mahasiswa Katolik Unpam, Dipicu Provokasi Ketua RT
JAKARTA, iNews.id - Polisi menindak para pelaku penganiayaan jemaat saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat karena berpotensi mengancam kerukunan antar-umat beragama dan persatuan Indonesia.
Berikut 5 fakta yang dirangkum terkait kasus penggerudukan dan penganiayaan jemaat ibadah doa Rosario di Tangsel.
1. Polisi tetapkan 4 tersangka
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan jemaat saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangsel. Keempat tersangka yakni berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/5/2024).
2. Ketua RT menjadi provokator
Salah satu tersangka yakni D merupakan Ketua RT. Dia berperan memprovokasi hingga menyebabkan kerumunan saat kejadian pada Minggu (5/5/2024). Hal tersebut memicu tindak kekerasan yang menyebabkan 2 orang terluka.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ucap Ibnu.
3. Dua orang luka kena senjata tajam
Teriakan tersangka D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga mengambil senjata tajam hingga melukai 2 jemaat.
Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi kejadian. Dalam video terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau.