Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Tindak Tegas soal Laporan Oknum TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal hingga Penyelundupan
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:30:00 WIB
5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran
NIK warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan.  Saat ini NIK masih didata dan penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta ditunda hingga lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Berikut ini lima fakta penonaktifan NIK seperti dirangkum iNews.id, Senin (25/3/2024):

1. Penonaktifan NIK dimulai 12 April 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah mulai 12 April 2024.

"Kita rencana pasca-lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (21/3/2024).

2. Pengecualian untuk TNI-Polri dan pemilik properti di Jakarta

Penonaktifan NIK tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang berpindah-pindah tempat dan warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI.

"Ada pengecualian TNI, Polri, itu yang tugasnya berpindah-pindah ya, itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan," kata Heru, Minggu (24/3/2024). 

Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK. 

"(Apabila) tempat tinggalnya, propertinya ada di Jakarta. Kan di sana (di daerah) mungkin dia ngontrak kan ya, tetap KTP di Jakarta," ucap Heru.

3. Alasan penonaktifan

Heru menyebut, penertiban NIK penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Dia mencontohkan ada warga yang menggunakan KTP Jakarta padahal alamat tempat tinggalnya sudah menjadi gedung-gedung tinggi. 

"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? Untuk dirinya sendiri, misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan, kita mau cari orangnya ke mana? Pemadanan data itu sangat diperlukan," ujarnya, Minggu (24/3/2024). 

4. Tahapan penonaktifan

Langkah pertama yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pengecekan ke lapangan. Lalu dilanjutkan dengan pembersihan data jika warga tersebut diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.  

"Kita cleansing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana ya pindah (KTP). Mau tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta, sehingga kita bisa menghitung kebutuhan," kata Heru, Minggu (24/3/2024).

5. Warga bisa mengurus perpindahan domisili secara mandiri

Budi mengatakan warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta juga bisa secara sadar mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah. 

"Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah. Kalau misal itu (bersikeras) mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama," katanya, Kamis (21/3/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut