Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki
Advertisement . Scroll to see content

NIK Warga Ber-KTP DKI Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan, TNI-Polri Dikecualikan

Senin, 25 Maret 2024 - 07:18:00 WIB
NIK Warga Ber-KTP DKI Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan, TNI-Polri Dikecualikan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan. Diketahui penonaktifan akan dilakukan pada 12 April 2024 mendatang.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, personel TNI dan Polri dikecualikan dalam penonaktifan NIK ini. Hal ini dikarenakan anggota TNI-Polri kerap berpindah-pindah tempat.

"Ada pengecualian TNI, Polri, itu yang tugasnya berpindah-pindah ya, itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan," kata Heru, Minggu (24/3/2024).

Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK. 

"(Apabila) tempat tinggalnya, propertinya ada di Jakarta. Kan di sana (di daerah) mungkin dia ngontrak kan ya, tetap KTP di Jakarta," ucap Heru.

Heru menyebut, penertiban NIK penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Dia mencontohkan ada warga yang menggunakan KTP Jakarta padahal alamat tempat tinggalnya sudah menjadi gedung-gedung tinggi.

"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? Untuk dirinya sendiri, misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan, kita mau cari orangnya ke mana? Pemadanan data itu sangat diperlukan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut