5 Juru Parkir Berani Keroyok Anggota TNI di Ciracas karena Alasan Ini
JAKARTA, iNews.id - Polisi membeberkan alasan lima juru parkir berani mengeroyok anggota TNI AL Komarudin. Keberanian para tersangka meningkat hingga sampai melakukan mengeroyok anggota yang tengah mengenakan baju loreng karena faktor psikologi massa.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie. Faktor tersebut, menurut dia, membuat keempat pelaku berani membantu seorang temannya yang sedang bersitegang dengan anggota TNI.
"Secara spontan mereka lakukan penganiyaan ini sesuai psikologi massa itu terangkai dalam fakta kejadian," katanya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Apalagi dari hari pemeriksaan terhadap para tersangka pengeroyokan, Roycke mengatakan, salah seorang tersangka bernama Iwan Hutapea terpengaruh minuman keras. "Memang ada satu berinisial I (terpengaruh miras), sementara yang lain dalam keadaan normal," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menangkap kelima pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan itu. Mereka adalah Agus Priyantara dan Herianto Pandjaitan yang telah ditangkap terlebih dulu, kemudian Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani dan Depi
Kasus penganiayaan terhadap anggota TNI terjadi di depan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin, (10/12/2018) lalu. Kejadian diduga bermula dari cekcok mulut antara anggota TNI AL, Kapten Komarudin dengan seorang tukang parkir.
"Berawal saat Komarudin baru saja melakukan servis sepeda motor. Anaknya mengatakan knalpot motor berasap. Kemudian, Kapten Komarudin memeriksa bagian mesin motornya," kata Argo.
Ketika itu, seorang tukang parkir menggeser motor Komarudin tanpa sepengetahuan dia. Akibatnya, kepala Komarudin terbentur motor. Dia lantas menegur tukang parkir tersebut. Saat terjadi pengeroyokan itu, seorang anggota TNI Pratu Rivonanda melintas di lokasi dan langsung melerai. Namun, mereka tak berhenti, malah mengeroyok Rivo.
Lantaran tukang parkir melebihi jumlah mereka, Rivo lantas mengamankan Komarudin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur. Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Editor: Djibril Muhammad