5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja jika Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja Tak Dikabulkan MK
JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sekitar lima juta buruh akan mogok kerja untuk melumpuhkan ekonomi. Wacana itu akan dilakukan jika judicial review atau uji materi terkait pencabutan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi kami Omnibuslaw UU Cipta Kerja harga mati. Oleh karena itu kami berharap pemerintahan ke depan bisa mengeluarkan perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Aksi hari ini serempak di beberapa daerah, kalau tidak didengar pasti akan mogok nasional," kata Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
"Kami mempersiapkan mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Karena kita harus menunggu jadwal dari MK. Kita akan persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih dari 5 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional dengan bentuk stop produksi," ujar dia.
Said menilai rakyat Indonesia yang bekerja terancam dengan skema outsourcing hingga upah murah.
"Secara ekonomi kita terancam, siapa pun rakyat Indonesia yang bekerja terancam dengan outsourcing, upah murah, naik gaji 1,58 persen inflasi 2,8 persen. PNS 8 persen, TNI-Polri 8 persen, kenapa kita dikasih 1,58 persen? Cuti kita dihilangkan," kata dia.