5 Mahasiswa Jadi Tersangka buntut Demo Ricuh di Gedung DPR
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka buntut demo ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (9/5/2025) lalu. Mereka dinilai melakukan penghasutan hingga pengerusakan.
Para mahasiswa tersebut tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli akan Sosial.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari unjuk rasa dengan peserta yang berjumlah 11 orang dengan menggunakan satu unit mobil komando di Pintu Gerbang Pancasila DPR.
"Awalnya dilakukan dengan tertib, ada orasi. Akan tetapi di pertengahan terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain," kata Danny di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Dari 11 orang itu, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25) dan MWS (20). Sedangkan sisanya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Danny menjelaskan, dalam aksi tersebut mereka melempar batu ke pintu gerbang hingga melakukan vandalisme terhadap gerbang dengan menggunakan cat semprot.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dan atau Pasal 160 tentang penghasutan, dan atau Pasal 406 tentang perusakan barang.
Editor: Reza Fajri