Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Bulan Madu Berujung Maut di Solok Dapat Perhatian Eks Direktur WHO, Ini Tanggapannya
Advertisement . Scroll to see content

53 Tahun Menunggu, Pasangan Kakek Nenek di Cilangkap Akhirnya Punya Akta Nikah

Jumat, 21 Januari 2022 - 11:36:00 WIB
53 Tahun Menunggu, Pasangan Kakek Nenek di Cilangkap Akhirnya Punya Akta Nikah
Pasangan kakek nenek Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti di Cilangkap. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan kakek nenek Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti akhirnya memiliki akta nikah. Warga Cilangkap tersebut sebelumnya tidak mempunyai dokumen pernikahan selama 53 tahun. 

"Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua," kata Johanes yang mengikuti progam Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa) di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Pasangan kakek nenek yang telah dikaruniai 14 cucu dan dua cicit bukan tidak pernah mengurus akta nikah mereka. Namun proses yang berbelit-belit dan jarak tempuh membuatnya keduanya urung mengurus akta nikah.

"Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor, ditanya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut