550 Pedagang Pasar Taman Puring Direlokasi usai Kebakaran, 3 Lokasi Disiapkan
Pedagang yang ingin memperoleh fasilitas melalui Sudin PPKUKM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain KTP DKI Jakarta, kartu keluarga, dan rekening Bank DKI. Pedagang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya.
"Selain pendaftaran secara langsung, kami berencana menyediakan layanan pendaftaran daring untuk mempermudah pedagang mengakses informasi dan menentukan lokasi alternatif. Petugas Sudin PPKUKM dan Perumda Pasar Jaya juga akan dilibatkan dalam proses pendataan serta pemberian informasi kepada pedagang," ungkapnya.
Djaharuddin memaparkan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan taman berada di bawah kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, proses revitalisasi taman yang berada di sebelah kawasan tersebut sedang berlangsung.
Koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses relokasi tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat usaha, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pedagang, kesiapan lokasi, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka.
"Sinergisitas antara Sudin PPKUKM, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Perumda Pasar Jaya, dan instansi terkait diperlukan agar proses relokasi berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pedagang ini," tandasnya.
Editor: Rizky Agustian