Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Orang Tua Siswa SMAN 72 Jakarta, Ungkap Anak Masih Trauma usai Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

58 WNA dan 12 WNI Berkerumun di Kafe Kelapa Gading, Pasutri Pemilik Jadi Tersangka

Senin, 05 Juli 2021 - 18:12:00 WIB
58 WNA dan 12 WNI Berkerumun di Kafe Kelapa Gading, Pasutri Pemilik Jadi Tersangka
Polisi merazia kafe di Kelapa Gading, Jakarta karena menimbulkan kerumunan, Minggu (4/7/2021) dini hari. Pasutri pemilik kafe yang merupakan WNI dijadikan tersangka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Kafe Otentik di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (4/7/2021) dini hari. Kafe itu dirazia karena dilaporkan menimbulkan kerumunan di masa PPKM darurat.

Dari penggerebekan yang dilakukan, Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 81 orang yang melanggar ketentuan dan aturan PPKM Darurat. 

"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang yang terdiri atas 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (5/7/2021). 

Menurut Nasriadi dari puluhan pengunjung yang diamankan, mayoritas merupakan WNA. Mereka kedapatan sedang berpesta di tengah upaya pemerintah yang melakukan pembatasan kegiatan massal untuk memutus rantai kasus covid-19. 

"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," ucap Nasriadi.

Dalam kasus ini puluhan pengunjung disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Sementara itu, polisi juga menetapkan pemilik kafe yang merupakan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB dan AS sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik.

"Kita lapisi juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya enam tahun penjara," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut