6 Fakta Pembunuhan Perempuan di Indekos Serpong, Nomor 5 Bikin Miris
3. Polisi amankan sebilah pisau
Polisi melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Ditemukan ceceran darah di bagian kamar hingga depan pintu kos-kosan korban. Polisi juga mendapati adanya sebilah pisau yang dipenuhi darah.
"Ditemukan pula gagang pisau dan mata pisau yang bernoda darah segar dalam keadaan terpisah di dalam kamar korban," kata Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primanda Putra.
4. Pelaku ditangkap usai polisi melacak HP korban yang dibawa kabur
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan elaku pembunuhan perempuan dalam kamar indekos di Jalan Bhayangkara RT02 RW05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara berinisial AJL alias J ditangkap Selasa (28/6/22) dini hari sekitar pukul 00.37 WIB.
Pelaku ditangkap di salah satu kontrakan yang berada di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Pengejaran pelaku diawali dengan penangkapan dua orang lainnya yang membeli handphone milik korban yang dijual pelaku.
"Pada saat itu pula tim langsung bergerak, dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Selasa (28/6/2022).
Jejak pelaku sempat terlacak dari keberadaan HP merk Samsung J7 Pro milik korban yang dicurinya. Handphone itu lalu dijual murah kepada temannya berinisial J dan S.
5. HP korban dijual RP30.000 untuk memenuhi kebutuhan makan pelaku
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menjelaskan pelaku awalnya hanya berniat merampok HP milik korban. Tapi keberadaan pelaku kepergok oleh korban.
Korban yang kaget dengan pria asing di belakang kamarnya sontak melakukan perlawanan. Pelaku lantas menusukkan pisau dapur di kontrakan tersebut ke tubuh korban.
Pelaku disebut sering mencuri barang-barang di kamar kos pada malam hari. Hal itu dilakukan dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi. Bahkan satu unit handphone rusak milik korban yang dicurinya hanya laku dijual Rp30.000.
"Karena handphonenya rusak, ditawar Rp30.000, akhirnya dikasih buat beli makan doang. Dia pekerjaannya pengamen jalanan," tutur Aldo.
6. Dua penadah HP korban turut diamankan
Pihak kepolisian pun telah mengamankan dua orang penadah dari handphone hasil curian tersebut di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang. Keduanya masing-masing berinisial J dan S.
Atas perbuatannya, AJL dan dua penadah barang hasil curian dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal 480 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama