Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

6 Tahun Tarif Tak Naik, PDAM Bekasi Ajukan Penyesuaian 18 Persen

Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:00:00 WIB
6 Tahun Tarif Tak Naik, PDAM Bekasi Ajukan Penyesuaian 18 Persen
Ilustrasi PDAM. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi mengajukan penyesuaian tarif air di wilayah Bekasi. Sebab, setelah enam tahun lamanya menggunakan tarif yang sama.

Rencananya, kenaikan tarif tersebut untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan sektor komersil seperti industri.

Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Salim Rahman mengatakan, perusahaan sudah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi terkait kenaikan tarif tersebut. Untuk pelanggan rumah tangga naik 18 persen dan 20 persen pelanggan komersil.

”Legalitasnya sudah ditandatangani pak Bupati dan pak Wali Kota Bekasi,” katanya.

Menurut dia, penyesuaian tarif baru ini sudah akan dilakukan dalam waktu dekat namun karena ada pandemi Covid-19 keputusan tersebut belum dilakukan.”Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun karena telah tertuang dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun ini,” ujarnya.

Usep menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat secara lebih optimal mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.

Sebab, perusahaan air plat merah tersebut ingin memaksimalkan pelayanan di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi dan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Penyesuaian tarif perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum.

”Acuan kita Permen tapi ditetapkannya oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Bupati dan Wali Kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM,” katanya.

Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap seribu liter kubik bagi pelanggan katagori industri dan niaga sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.

”Pelanggan komersil 20 persen kenaikannya kalau rumah tangga 18 persen. Jadi masyarakat Bekasi untuk memaklumi dengan kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara PDAM Tirta Bhagasasi membebaskan biaya penyambungan kembali sebagai upaya perekrutan pelanggan nonaktif di cakupan wilayah layanannya di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kabar gembira untuk warga Bekasi tersebut sudah mulai berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut