6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Supervisor hingga Debt Collector
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal. Mereka supervisor sampai penagih utang atau debt collector.
“Itu yang kita tetapkan tersangka (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Sebanyak enam tersangka tersebut, merupakan bagian dari 56 orang yang sebelumnya diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Wisnu mengatakan, petugas masih terus mendalami kasus yang meresahkan masyarakat itu.
Atas kasus tersebut enam orang tersangka itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Unit Kriminal Khusus Satreskrim menggerebek ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) di kawasan Jakarta Barat. Puluhan karyawan yang bekerja pada kantor pinjol itu diamankan.
Penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Mereka mengadukan sindikat pinjol ilegal karena merasa terancam keselamatannya.
Editor: Faieq Hidayat