603 Perusahaan di Jakarta Masih Langgar Aturan PSBB
Pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota.
Perusahan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Terkait data perusahaan yang dikecualikan tapi tidak menerapkan protokol kesehatan, sebanyak 414 perusahaan. Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 121 perusahaan, 54 Jakarta Barat, 73 Jakarta Utara, 67 Jakarta Timur, 95 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu.
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun 2020," kata Andri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq