Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wacana Tarif Transjakarta Naik, Ini Bocoran Pramono 
Advertisement . Scroll to see content

72 Tempat Usaha Bidang Parekraf yang Langgar PSBB Ditutup, Mayoritas Restoran

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:55:00 WIB
72 Tempat Usaha Bidang Parekraf yang Langgar PSBB Ditutup, Mayoritas Restoran
Gubernur Jakarta Anies Baswedan (dua dari kiri) saat memimpin sidak di kafe di Jaksel, Kamis (3/9/2020) malam. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menutup 72 tempat usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mayoritas merupakan rumah makan.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan 72 tempat usaha ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.

"Mayoritas restoran yaitu 47 tempat, kami menemukan pelanggaran yaitu mempersilakan pengunjung makan di tempat dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara satu kali 24 jam," kata Iffan di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu 25 tempat lainnya merupakan usaha hiburan seperti griya pijat, karaoke dan bar. Iffan menegaskan tempat hiburan itu belum boleh beroperasi saat PSBB.

Iffan menjelaskan Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020. Tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga serta kawasan dan sarana rekreasi keluarga.

"Pergub ini mempermudah Disparekraf melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut