8 Anak Laki-Laki Jadi Korban Kasus Jaringan Produksi Film dan Foto Porno
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 8 anak menjadi korban kasus jaringan produksi film dan foto pornografi. Para korban berjenis kelamin laki-laki.
Adapun para korban masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun. Kelima pelaku yakni inisial HS, MA, AH, KR, dan NZ sudah diamankan petugas.
"Saat ini kondisi anak korban terus mendapat perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, Sabtu (24/2/2024).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperdaya korban saat bermain main bareng game online. Pelaku berusaha mendekati korban dengan cara memberikan gift atau hadiah yang bisa digunakan untuk bermain game online.
Karena sering memberikan hadiah kepada anak-anak, korban menilai bahwa pelaku merupakan sosok seorang kakak yang peduli kepada mereka.
"Di sinilah grooming mulai terjadi. Pelaku mulai memberanikan diri untuk mengunjungi para anak korban di masing masing kediaman dan berkenalan dengan orang tua para anak korban," katanya.
"Setelah berkenalan dengan orang tua anak korban, pelaku mulai sering berkunjung untuk bermain dengan para anak korban," ucapnya.
Polisi juga menyita barang bukti 3.870 video porno dengan 1.245 foto sebagai barang bukti. Selain itu, petugas mengamankan handphone dan hardisk untuk dianalisis di laboratorium forensik.
Editor: Faieq Hidayat