Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Perintahkan Tebang Pohon Tua usai Pemobil Tewas Tertimpa di Pondok Indah
Advertisement . Scroll to see content

8 Pohon di Pondok Indah Jaksel Ditebang, Dianggap Bahayakan Pengguna Jalan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:02:00 WIB
8 Pohon di Pondok Indah Jaksel Ditebang, Dianggap Bahayakan Pengguna Jalan
Sebanyak delapan pohon Palem Raja di Pondok Indah, Jaksel, ditebang. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta menebang pohon di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini diawali dengan pengecekan lapangan oleh Kepala Distamhut Jakarta, Fajar Sauri untuk memastikan kesiapan pelaksanaan peremajaan.

"Sebanyak delapan pohon Palem Raja (Royal Palm) yang telah berusia tua dan mengalami keropos akar ditebang karena berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata Fajar dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10/2025).

Sebagai pengganti, Distamhut DKI Jakarta menanam lima pohon Tabebuya di lokasi yang sama.

Fajar mengatakan, secara bertahap akan dilakukan peremajaan terhadap kurang lebih 200 pohon Palem Raja di sepanjang median Jalan Metro Pondok Indah yang membentang sepanjang 3,8 kilometer.

"Langkah peremajaan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi ekologi kota, mempercantik estetika kawasan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan," ucapnya.

"Pohon pengganti yang ditanam akan disesuaikan dengan jenis pohon asli Indonesia yang memiliki kemampuan menyerap polutan dan dapat tumbuh dengan baik di area terbatas. Salah satu di antaranya adalah pohon Tabebuya, yang dikenal memiliki daya serap polutan tinggi serta nilai estetika karena bunganya yang indah," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut