8 Warga Kena OTT Dinas Lingkungan Hidup di Jaksel, Tepergok Buang Sampah Sembarangan
JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. Sebanyak 8 orang terjaring dalam OTT yang berlangsung mulai Jumat (12/6/2026) pada pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (13/6/2026) pukul 04.00 WIB tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.
"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ujar Henriko, Sabtu (13/6/2026).
Henriko menjelaskan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000.
"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ucap dia.