Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan

Selasa, 23 Juni 2020 - 05:05:00 WIB
9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan
John Kei dibawa petugas untuk rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penyidikan polisi ternyata ada dua korban lagi. Pertama Muhammad Erwin alias Angky yang mengalami luka berat dan Agrapinus Rumatora, korban perusakan di Perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi.

4. Digerebek Minggu Malam
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pembacokan dan penembakan di Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi didapat nama John Kei.

Minggu (21/6/2020) pukul 20.15 WIB, aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang mengepung Rumah John Kei. Sebanyak 25 orang diringkus termasuk John Kei.

5. Total 30 Tersangka di 3 TKP.
Selain 25 tersangka yang diringkus di markas kelompok John Kei di Perumahan Tytyan Indah, polisi menangkap lima orang lain. Total 30 tersangka saat ini ditahan.

Keseluruhan tersangka ini diamankan dari tiga lokasi berbeda. Selain di Bekasi, juga di Kelapa Gading dan Pondok Gede.

6. Tak Ada Barang Bukti Senpi.
Polisi belum menemukan proyektil maupun senjata api dalam olah tempat kejadian perkara di Tangerang maupun saat penggerebekan di Bekasi.

Polisi menduga senjata api yang digunakan beraksi dibawa anak buah John Kei yang saat ini buron. “Ada tiga DPO. Kami yakini (ada yang) membawa senpi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

7. Barang Bukti Jari Korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai mobil yang dipakai beraksi di Tangerang, 28 tombak, 24 senjata tajam, 30 handphone milik tersangka, hingga stik bisbol.

Polisi juga mengamankan dua jari korban. Untuk diketahui, saat ditebas, dua jari Yustus Corwing Rahakbau terputus. Potongan jari itu tercecer di jalanan Duri Kosambi.

8. Terancam Hukuman Mati.
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan hingga pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 88, 169, 170, 340 dan 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.

9. Langgar Pembebasan Bersyarat.
John Kei saat ini berstatus narapidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia dihukum 16 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

John Kei semestinya bebas murni pada Maret 2025. Setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga Maret 2026. Dia keluar penjara pada Desember 2019.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, John Kei telah melanggar pembebasan bersyarat. Dengan demikian, masa hukumannya akan bertambah lama. Selain meneruskan pidana terdahulu, dia akan diganjar vonis pidana lagi pada kasus terbarunya ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut